Tentang

Tentang AlphaSign

Platform tanda tangan elektronik Indonesia yang transparan, aman, dan terjangkau.

Misi Kami

AlphaSign hadir untuk menyederhanakan proses tanda tangan dokumen di Indonesia. Kami percaya bahwa setiap organisasi — dari freelancer hingga universitas — berhak memiliki akses ke infrastruktur tanda tangan elektronik yang aman, sah secara hukum, dan tidak menguras anggaran.

Di tengah maraknya platform tanda tangan digital yang mematok harga tinggi dan membatasi fitur, kami memilih pendekatan berbeda: semua fitur terbuka di semua paket. Yang membatasi hanya kuota penggunaan bulanan.

Apa yang Membedakan Kami

Blockchain Publik

Setiap tanda tangan dicatat di ledger publik yang bisa diverifikasi siapa saja. Tidak ada platform lain di Indonesia yang menawarkan transparansi level ini.

Verifikasi QR Gratis

Setiap dokumen final memiliki QR code. Pindai dari HP manapun untuk cek keaslian — tanpa login, tanpa aplikasi, tanpa biaya.

Whitelabel Penuh

Domain sendiri, logo sendiri, email sendiri. Seluruh pengalaman bisa dibranding sesuai institusi Anda. Penandatangan tidak akan tahu menggunakan Alphasign.

Harga Terjangkau

Dibandingkan kompetitor yang mematok Rp17-40 juta/bulan untuk 100 pengguna, kami menawarkan fitur yang sama dengan harga mulai Rp1,5 juta/bulan.

Fitur Platform

  • Tanda tangan elektronik (draw, type, upload)
  • Multi-penandatangan (berurutan & paralel)
  • Verifikasi QR code publik
  • Blockchain/ledger publik transparan
  • Bulk sign (ratusan dokumen sekaligus)
  • Custom domain & branding (whitelabel)
  • Departemen & request tanda tangan
  • Buku kontak & autocomplete
  • Login passwordless (tanpa password)
  • PIN proteksi untuk aksi sensitif
  • REST API untuk integrasi sistem
  • Dukungan multi-tenant & organisasi

Keamanan

Keamanan adalah fondasi platform kami. Setiap dokumen dilindungi enkripsi tingkat tinggi, disimpan di penyimpanan yang tidak dapat diubah, dan tercatat di blockchain permanen. Selengkapnya di halaman Keamanan & Legalitas.

Dasar Hukum

Tanda tangan elektronik yang dibuat melalui AlphaSign memenuhi persyaratan keandalan sebagaimana diatur dalam UU No. 11/2008 (UU ITE), UU No. 19/2016, dan PP No. 71/2019. Dokumen yang ditandatangani melalui platform kami sah dan mengikat secara hukum.

Hubungi Kami

Kami senang mendengar dari Anda. Untuk pertanyaan, kerjasama, atau dukungan: